Pada suatu hari di sebuah pengadilan negeri, sedang diadakan pembacaan vonis terhadap seorang pemerkosa. Pada saat vonis dibacakan, sang pemerkosa langsung jatuh pingsan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap pemerkosa itu adalah :
“Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan: Terdakwa terbukti bersalah dan akan diganjar hukuman selama 6 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan akan disita negara untuk segera dimusnahkan.”
No comments:
Post a Comment