Saturday 23 February 2008

Vonis Pemerkosa

Pada suatu hari di sebuah pengadilan negeri, sedang diadakan pembacaan vonis terhadap seorang pemerkosa. Pada saat vonis dibacakan, sang pemerkosa langsung jatuh pingsan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap pemerkosa itu adalah :
“Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan: Terdakwa terbukti bersalah dan akan diganjar hukuman selama 6 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan akan disita negara untuk segera dimusnahkan.”

No comments: